Beras Organik untuk Hidup Lebih Sehat

Beras Organik untuk Hidup Lebih Sehat

Tentang MD Organic

Beras Organik untuk Hidup Lebih Sehat

Kekayaan alam Indonesia menawarkan keindahan dan kebaikan yang tak terhingga. Kami memanfaatkannya dengan menyediakan beras premium yang diproduksi secara organik untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kualitas hidup melalui makanan alami yang sehat.

Poster Coconut Ginger

Visi & Misi

Visi

Menjadi penyedia beras organik terbaik dan terbesar yang mampu bersaing di tingkat global.

Misi

Menciptakan standardisasi dengan tingkat dan kualitas terbaik, mempromosikan beras organik sebagai gaya hidup sehat, memberikan pelayanan yang mudah dan cepat, serta menjamin kualitas produk organik.

Sejarah Kami

Sejak tahun 2007, PT. Wahana Mutiara Agromedica, dengan nama merek MD Organic, telah menjadi pemasok terpercaya berbagai produk makanan organik, yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pangan di seluruh Indonesia.

Beras MD Organic diproduksi oleh Gabungan Kelompok Tani dari Jawa Timur. Kami menerapkan proses sistem tanah yang telah divalidasi dan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik Indonesia (INOFICE).

Selain itu, produk MD Organic telah bersertifikat HALAL oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sehingga kualitas semua produk kami telah tervalidasi.

Mengapa Harus

ORGANIK?

Terbuat dari benih pilihan dan sistem pertanian ORGANIK yang terkelola, produk MD Organic tidak menggunakan unsur kimia, zat tambahan, maupun rekayasa genetika. Hal ini memastikan kandungan nutrisi tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat kesehatan bagi tubuh.

VCO kecil-filekecil

Mengkonsumsi makanan olahan dari bahan organik secara rutin dapat membantu meminimalisir racun dalam tubuh, mengurangi risiko berbagai macam penyakit, dan membangun sistem kekebalan tubuh yang lebih kuat. Rasanya Enak dan Menyehatkan!

Sertifikasi

KAN (Komite Akreditasi Nasional)

Logo Komite Akreditasi Nasional (KAN)

INOFICE (Lembaga Sertifikasi Organik Indonesia)

Sesuai dengan persyaratan Sistem Pertanian Organik dan telah sesuai dengan standar SNI 6729:2016.
Nomor Sertifikat: 190 – INOFICE/LSO – 003 – IDN/05/19

Logo INOFICE

Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Nomor Sertifikat: 17190049500819

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Izin Edar dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Nomor Sertifikat MD: KEMTAN RI PD 36.74-II.I.00-03-0021-12/16
Nomor Sertifikat Takara: KEMTAN RI PD 36.74-II.I.00-03-0023-12/16

Logo Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Galeri Dokumen

Sertifikat & Izin Usaha

Seluruh dokumen di bawah ini asli dan dapat diverifikasi. Klik dokumen untuk membuka berkas PDF aslinya.

Sertifikat Halal (7)

Beras

Sertifikat Halal · BPJPH Republik Indonesia

Camilan Sehat

Sertifikat Halal · BPJPH Republik Indonesia

Gula Jahe

Sertifikat Halal · BPJPH Republik Indonesia

Gula Aren & Gula Kelapa

Sertifikat Halal · BPJPH Republik Indonesia

Minyak

Sertifikat Halal · BPJPH Republik Indonesia

Kaldu, Herbs & Empon-Empon

Sertifikat Halal · BPJPH Republik Indonesia

Sedotan

Sertifikat Halal · BPJPH Republik Indonesia

Izin Edar PSAT (11)

Beras Hitam Pecah Kulit

Izin Edar PSAT-PD · PB-UMKU 812011000171600000001

Beras Merah Kupas Kulit

Izin Edar PSAT-PD · PB-UMKU 812011000171600000002

Beras Merah Pecah Kulit

Izin Edar PSAT-PD · PB-UMKU 812011000171600000003

Beras Hitam Kupas Kulit

Izin Edar PSAT-PD · PB-UMKU 812011000171600000004

Beras Putih Mentik Susu

Izin Edar PSAT-PD · PB-UMKU 812011000171600000005

Beras Coklat

Izin Edar PSAT-PD · PB-UMKU 812011000171600000006

Beras Hitam Coklat

Izin Edar PSAT-PD · PB-UMKU 812011000171600000007

Beras Ketan Putih

Izin Edar PSAT-PD · PB-UMKU 812011000171600000008

Beras Pandan Wangi

Izin Edar PSAT-PD · PB-UMKU 812011000171600000009

Beras Mix

Izin Edar PSAT-PD · PB-UMKU 812011000171600000010

Beras Ketan Hitam

Izin Edar PSAT-PD · PB-UMKU 812011000171600000011

Dokumen legalitas lain seperti NIB, sertifikat organik, dan hasil uji laboratorium dapat kami kirimkan kepada mitra atas permintaan.